Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP Jember Usulkan 252 Napi Dapat Remisi

Kompas.com - 02/08/2011, 17:52 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Menjelang peringatan kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember telah mengusulkan 252 narapidana agar memperoleh remisi.

Remisi umum satu atau bebas sebagian diajukan untuk 235 orang. Sebanyak 17 narapidana lain yang bakal menerima remisi pada 17 Agustus 201 1, langsung bebas sehingga boleh pulang.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan LP Jember, Karno,  di Jember, Selasa (2/8/2011), mengatakan,  selain narapidana yang tersangkut klasus tindak pidana umum, LP Jember juga mengusulkan napi yang tersangkut tindak pidana korupsi untuk memperoleh remisi.

Di antara mereka adalah mantan Kepala Bulog Sub Divre Jember H Muharoro. Ia mestinya pada 17 Agustus 2011 sudah bebas. Akan tetapi, LP tidak bisa melepas karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Muharor masih harus memenuhi kewajibannya melunasi denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih atau subsider dua tahun kurungan.

"Jika kedua-duanya belum bisa dibayarkan, hanya hukuman pokoknya saja yang dikurangi dan dia masih harus menunggu dua tahun enam bulan lagi," kata Karno.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com