JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi penempatan whistle blower justice collaborator Agus Condro rencananya dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (3/8/2011) besok. Agus akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Rawabelang di Alasroban, Jawa Tengah.
Firman Wijaya, kuasa hukum. Agus Condro, mengatakan, Menteri Hukum dan HAM sudah mengabulkan permohonan kliennya, yakni menjalani sisa hukumannya sebagai terpidana kasus cek perjalanan, di LP Rawabelang. "Kepastian surat keputusan Menkumham tentang hal itu kami terima kemarin. Hari ini saya akan ke KPK untuk koordinasi pelaksanaannya," kata Firman, Selasa (2/8/11) pagi.
Menurut Firman, selain KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun akan mengawal Agus Condro. "Kami berterima kasih, permintaan Pak Agus untuk ditempatlan di LP Rawabelang dikabulkan. Namun, kami masih berharap negara memberi keringanan lainnya mengingat klien kami adalah wistle blower - justice collaborator. Kalau tidak, kami khawatir tidak ada orang yang terlibat atau adanya korupsi mau," tutur Firman.
Keringan lain dari negara yang diharapkan Firman dan Agus Condro adalah pemberian remisi yang agak istimewa. "Misalnya pada 17 Agustus nanti, Pak Agus sudah bisa bebas bersyarat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.