Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keberatan Rosa dan El Idris

Kompas.com - 28/07/2011, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa penuntut umum menolak keberatan terdakwa Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris pada sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/7). Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games Palembang.

”Menolak keberatan yang diajukan tim kuasa hukum, menetapkan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil,” kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Rosalina atau biasa dipanggil Rosa, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri.

Dalam sidang terpisah, hal senada disampaikan Jaksa Rachmat Supriady saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah. ”Surat dakwaan telah disusun dengan cermat, tempat dan waktu sudah jelas,” kata Rachmat.

Dalam eksepsinya, Rosalina mempertanyakan soal identitasnya yang disebut sebagai marketing PT Anak Negeri; uraian dakwaan tidak cermat; mencantumkan nama Muhammad Nazaruddin dalam dakwaan, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa; dan tindakan bersama-sama melakukan penyuapan.

Menurut jaksa, semua yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Rosalina itu tidak benar dan perlu dibantah. Soal identitas tersangka, misalnya, jaksa menyebut, saat sidang hal itu sudah ditanyakan majelis hakim dan dibenarkan terdakwa. Soal anggapan ketidakcermatan yang diajukan kuasa hukum, jaksa menyatakan, dakwaan telah menguraikan dengan jelas dan cermat. Dakwaan sudah menggambarkan peristiwa dan perbuatan pidana yang didakwakan.

”Penggambaran hal-hal yang bersifat detail itu nanti akan dilihat dalam pembuktian, tidak perlu dibeberkan dalam di surat dakwaan,” kata Agus.

Dalam sidang dengan terdakwa El Idris, jaksa menyatakan, surat dakwaan telah disusun dengan cermat. Jaksa juga menilai dakwaan sudah jelas. Mengenai peranan masing-masing seperti yang disebut dalam dakwaan akan dibuktikan di persidangan.

Rosalina dan El Idris ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada April lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet, KPK juga menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin, sebagai tersangka. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com