Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Moeliono Telah Berpulang

Kompas.com - 26/07/2011, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli bahasa Indonesia, Prof Dr Anton Moeliono, meninggal dunia Senin (25/7/2011) pukul 23.27 di rumahnya di Jalan Kartanegara No 51, Jakarta, dalam usia 82 tahun.

Anton Moedardo Moeliono lahir di Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 1929, adalah ahli bahasa Indonesia dan pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Bahasa tahun 1984-1989. Pada masa kepemimpinannya di Pusat Bahasa-lah, pada tahun 1988 Kamus Besar Bahasa Indonesia pertama kali diterbitkan.

Anton Moeliono adalah Guru Besar Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia dan juga terlibat dalam pendirian Universitas Atma Jaya.

Jenazah Anton Moeliono saat ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Kartanegara No 51, Jakarta. Hari Rabu (27/7/2011) besok pukul 10.00 diadakan misa requiem di Gereja Santa Maria Perawan Ratu, Blok Q, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan siang harinya dikremasi.

Sebelumnya, Anton Moeliono sempat dirawat di RS Medistra Jakarta karena komplikasi penyakit pada organ-organ tubuh terpenting.

Wajah Anton Moeliono sering muncul dalam acara Siaran Pembinaan Bahasa Indonesia di TVRI tahun 1973-1977.

Anton Moeliono merupakah figur penting dan berjasa dalam kelahiran Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) tahun 1972 dan diresmikan Presiden Soeharto pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI.

"Saya ingin bangsa Indonesia bangga dengan bahasa nasional," kata Anton Moeliono berulang kali. Selamat jalan, Pak Anton.... (IJ/KSP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com