Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Marzuki Alie Ikat DPR

Kompas.com - 22/07/2011, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie berjanji menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada masa sidang pertama DPR yang berlangsung 18 Agustus-21 Oktober mendatang. Janji itu dinilai akan mengikat DPR.

Janji tertulis Marzuki itu dilakukan saat menerima 30 elemen perwakilan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).

Penandatangan janji penyelesaian RUU BPJS dilakukan saat ribuan buruh dan mahasiswa menuntut DPR dan pemerintah merealisasi janji amanat tujuh tahun lalu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004. Dari aksi di depan pintu gerbang DPR, ribuan buruh dan mahasiswa menuju Gedung Jamsostek dan Istana Negara.

Selain Marzuki Ali, ikut pula menandatangi perjanjian itu Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus DPR RUU BPJS, Nizar Achmad Shihab (Partai demokrat/PD) dan Zuber Zafawi (Partai Keadilan Sejahtera/PKS).

"Dengan ini menyatakan berjanji dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan RUU BPJS sesuai dengan amanah UU SJSN No. 40 Tahun 2004 pada masa sidang 18 Agustus-21 Oktober 2011 dan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki," tulis Marzuki.

Menyikapi janji tertulis tersebut, Koordinator Pembela Rakyat KAJS Surya Tjandra menyatakan, janji pimpinan DPR dan Pansus DPR secara moral mengikat DPR untuk tidak mengulur-ulur waktu lagi mengesahkan RUU BPJS pada Sidang Paripurna DPR, akhir Oktober mendatang.

"Janji itu menjadi pegangan rakyat. Tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak memaksa pemerintah untuk tidak ikut merealisasi janji tersebut dengan mengesahkan RUU BPJS," tandas Surya.

Anggota PDI-Perjuangan, yang juga anggota Pansus DPR RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka menyatakan senada. "Meski perorangan, janji Marzuki, Nizar dan Zuber itu simbol lembaga DPR. Sebab itu, rakyat akan menagih," ujar Rieke.

Jangan jadi penari topeng Lebih jauh Rieke meminta pimpinan DPR dan anggota Pansus DPR lainnya serta delapan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS jangan terus-menerus menjadi penari topeng.

"Buka topeng dan hadapkan wajahmu kepada rakyat agar melihat dan merasakan kepedihan rakyat selama ini yang tidak memiliki jaminan dasar sesuai amanat konstitusi," tambah Rieke.

Sementara, saat penutupan masa sidang DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta (PKS), Rieke menginterupsi agar DPR meminta maaf kepada rakyat atas tidak disahkannya RUU BPJS sesuai janji DPR, yakni pada masa sidang DPR kali ini.

"DPR harus minta maaf, karena akibat belum disahkannya RUU BPJS menjadi UU, hak dasar rakyat mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan pensiun, tertunda," lanjut Rieke. Namun, Anis Matta sama sekali tidak menanggapi interupsi Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com