MAKASSAR, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera menyelesaikan paket revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Penyelesaian diharapkan selesai pada tahun ini.
Hal itu disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, di sela-sela kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2011). "Paket RUU Pemda itu harus selesai tahun ini agar bisa diselaraskan dengan paket UU politik yang juga diubah," katanya.
UU Pemda rencananya akan diubah dan dipecah menjadi tiga UU baru, yakni UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Desa. Saat ini, draf ketiga UU tersebut masih disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah diharapkan segera menyerahkan draf ketiga UU tersebut ke DPR sehingga bisa segera dibahas dan disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.