Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Nasir Dicegah Terkait Penyidikan

Kompas.com - 21/07/2011, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkapkan, KPK meminta pencegahan terhadap anggota Komisi III DPR, M Nasir, untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah sejak dua hari yang lalu (dicegah)," kata Busyro saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7/2011). Menurut Busyro, pencegahan terhadap Nasir akan mempermudah KPK jika membutuhkan keterangan politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.

"Kami mau enggak mau harus laksanakan. Kami kewenangannya kan di pencekalan," ujar Patrialis. Terkait keberadaan Nasir saat ini, Patrialis mengungkapkan bahwa Nasir masih berada di Indonesia. Nasir adalah pengganti posisi Nazaruddin di Komisi III DPR. Namanya pernah tercatat sebagai pemegang saham di PT Anak Negeri bersama dengan Nazaruddin. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang kini menjadi perkara yang ditangani KPK.

Selain itu, nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com