Kementerian Perhubungan mengharapkan masyarakat melaporkan dan membuktikan bila memang ada pelanggaran oleh maskapai penerbangan.
”Tarif batas atasnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010. Jadi, dapat langsung dicocokkan antara tarif batas atas di dalam peraturan Menhub itu dengan tarif yang tercantum di tiket,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Selasa (19/7) di Jakarta.
Dalam penelusuran Kompas, Permenhub Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mudah diunduh di internet.
Ambil contoh untuk rute Jakarta-Padang dengan jarak 1.010 kilometer dicantumkan tarif sebesar Rp 1.434.000, Jakarta-Yogyakarta (509 km) senilai Rp 967.000, Jakarta-Surabaya (778 km) seharga Rp 1.206.000, dan Jakarta-Makassar (1.476 km) seharga Rp 1.846.000.
Namun, saat membuka layanan pesan tiket online di situs resmi maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia,
harga tiket ekonomi Jakarta-Padang pada H-5 Lebaran atau pada 25 Agustus 2011 dibanderol antara Rp 1,2 juta dan Rp 1,5 juta per orang.
Padahal, harga normal tiket rute yang sama di luar masa mudik Lebaran rata-rata tiket ekonomi Garuda Rp 700.000 per orang, sementara Lion Air mematok tiket cukup murah, sekitar Rp 450.000 per orang.
Sementara harga tiket pada H-5 dari Jakarta menuju Yogyakarta rata-rata Rp 900.000
Manajer Media Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dengan singkat mengatakan, kenaikan harga tiket selama masa mudik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Tarif telah sesuai dengan koridor batas atas yang ditetapkan pemerintah,” kata Ikhsan.
Tarif menyesuaikan kelas
Menurut Bambang Ervan, berdasarkan Permenhub No 26/2010, tarif jarak itu memang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi, dan surcharge. ”Jadi wajar, kalau tiketnya Rp 1,5 juta,” katanya.
Di dalam Permenhub No 26/2010 juga diatur besaran tarif jarak penumpang maskapai full service, seperti Garuda adalah 100 persen dari tarif jarak maksimum, maskapai medium service 90 persen, dan maskapai no frills service sebesar 85 persen.
Artinya, maskapai seperti Lion Air, menurut Permenhub No 26/2010, dapat menerapkan tarif maksimal untuk rute Jakarta-Padang sekitar Rp 1,2 juta sekali jalan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengingatkan, seharusnya tidak boleh ada keseragaman harga tiket karena setiap maskapai berbeda jenis layanannya. ”Saat ini ada maskapai full service, premium, dan low cost. Di setiap maskapai yang beda kelas itu seharusnya batas atas kenaikan harga tiket juga berbeda. Pemerintah jangan diam saja karena ini menyangkut hak konsumen,” katanya.
Sudaryatmo menyinggung masalah banyaknya keterlambatan jadwal penerbangan yang terkait erat dengan keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dari banyak laporan masuk ke YLKI, ada dugaan beberapa maskapai yang sering terlambat disebabkan kekurangan armada dan dipaksakan beroperasi terus- menerus. Ini bisa berimbas pada kurangnya jaminan keselamatan penumpang.