Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Sebarkan Edaran "Whistle Blower"

Kompas.com - 19/07/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah institusi penegak hukum seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman Whistle Blower sebagai Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran kepada semua kehakiman, untuk mempertimbangkan status whistle blower yang ditangani pengadilan.

"Bentuk surat MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hakim dalam menangani perkara yang ada whistle blower dapat mempertimbangkan untuk keringanan hukuman. Hal ini dilakukan karena sangat bermanfaat untuk ungkap kejahatan yang slama ini terhambat akibat kurang bukti," ujar Harifin, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

Selain keringanan hukuman, juga terdapat grasi untuk whistle blower yang nantinya juga akan dipertimbangkan MA untuk disampaikan pada Presiden RI. Surat tersebut kata Harifin, akan secepatnya diedarkan ke daerah dan pusat. "Sementara kita susun suratnya, nanti Agustus kita edarkan pada para hakim," paparnya.

Sementara itu, menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, surat edaran tersebut juga akan disosialiasi oleh pihaknya. Posisi whistle blower, katanya, penting terutama untuk penyelesaian kasus korupsi, money laundering, kasus suap, maupun terorisme.

"LPSK juga akan bantu untuk sosialiasi ke daerah, untuk penanganan bagi hakim di seluruh daerah. Perlindungan whistle blower ini merupakan suatu jalan, untuk membongkar kejahatan terorganisir," ujar Abdul.

Ia menuturkan, penghargaan terhadap whistle blower dapat berupa remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, juga pemberian grasi dan perlindungan penuh terhadap orang yang memberikan kesaksian tersebut. Selain, Abdul, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ikut menandatangani pernyataan bersama melindungi whistle blower ini juga menyatakan bahwa yang berhak memberikan penghargaan (reward) untuk orang yang dianggap whistle blower adalah hakim. Hal ini karena surat edaran juga berasal dari MA.

"Kita sudah sepakat bahwa whistle blower harus diberikan penghargaan. Tapi harus jelas dan pada saatnya dilandasi dengan sistem hukum. Tentu yang menyatakan whistle blower sebaiknya adalah hakim," tukas Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com