JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus pembunuhan sadis, Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pengajuan PK rencananya akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2011 oleh kuasa hukum Ryan.
"Tadi baru daftar surat kuasa untuk PK ke bidang hukum Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kamis baru dikirim pengajuan PK-nya," ujar kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, Selasa (19/7/2011), saat dihubungi wartawan.
Ia melanjutkan, pengajuan PK ini dilatarbelakangi beberapa hal dalam pertimbangan hakim yang dirasa kliennya keliru. "Pertama, soal pernyataan saksi ahli psikolog yang bilang Ryan sehat secara kejiwaan. Padahal, Ryan ini terganggu mentalnya," ungkap Kasman.
Ketika ada sesuatu yang mengancam pribadinya, lanjut Kasman, maka gangguan mental Ryan akan timbul. Dengan demikian, Kasman menilai bahwa Ryan tidak dapat diproses secara hukum karena gangguan kejiwaan tersebut.
Alasan kedua, diucapkan Kasman, terkait dengan dasar hukum yang digunakan majelis hakim terhadap Ryan. "Majelis hakim memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut saya, bukan pembunuhan berencana," kata Kasman.
Ia menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan Ryan tidak pernah direncanakan sebelumnya. "Itu tindakan spontanitas ketika dia ada gangguan, maka dia melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Ia pun merasa cap pembunuh berantai atas kliennya sudah berlebihan. Pasalnya, meski Ryan mengaku telah membunuh 10 korban lainnya terdahulu, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan pembunuhan tersebut. "Hanya Hery Santoso saja yang terbukti," ungkap Kasman.
Apabila upaya pengajuan PK-nya ini ditolak, Kasman menerangkan bahwa pihaknya akan berharap pada grasi yang mampu meringankan hukuman kliennya. Upaya lain yang ditempuh kuasa hukum Ryan adalah soal pemindahan tempat tahanan Ryan yang kini ada LP Klas I Cirebon. "Akan diupayakan setelah ada putusan PK," ujarnya.
Ryan akan diupayakan pindah ke LP di Surabaya, Jawa Timur. "Selama ini Kasiyatun (Ibunda Ryan) bolak-balik dari Jombang ke Cirebon untuk membesuknya, kan kasihan, jauh," imbuh Kasman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin, 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik teman Ryan, Novel, di Magonda Residence, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.