JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan jumlah transaksi mencurigakan yang dimiliki politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games itu diketahui memiliki 144 transaksi keuangan. Sebelumnya, PPATK menemukan jumlah transaksi mencapai 109. Ketua PPATK Yunus Husein menduga, transaksi itu bukan hanya terkait kasus wisma atlet SEA Games.
"144 transaksi itu ada di 16 bank. Saya tidak bisa sebutkan nama banknya. Sudah naik dari 109 menjadi 144, paling banyak perusahaan. Kami dengar dari sumber kami, bukan hanya kasus wisma atlet saja yang mengalir ke 16 bank itu," ujar Yunus di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).
Nominal terbesar dari 144 transaksi Nazaruddin itu, lanjut Yunus, mencapai Rp 187 miliar. Sekitar Rp 67 miliar di antaranya dilakukan melalui transaksi antarbank. Yunus juga menyebutkan, PPATK menemukan transaksi tunai sebesar Rp 54,7 miliar. Saat ini catatan 109 transaksi sudah diserahkan ke KPK. Menurut dia, pihaknya belum sampai menelusuri dana ke Partai Demokrat.
"Nilai transaksi terbesar 187 miliar. Ke partainya saya belum lihat," katanya.
Seperti yang diketahui, Nazaruddin diduga mendapat dana fee dari PT DGI senilai Rp 25 miliar untuk kasus tersebut. Ia juga diduga terlibat dalam kasus di Kemendiknas. Sampai saat ini KPK tengah melakukan penelusuran dana yang dimainkan pengusaha muda itu. Meskipun demikian, ia tak hadir dalam beberapa kali pemanggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.