Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Pemerintah Ajukan Banding

Kompas.com - 14/07/2011, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan terkait segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Gugatan itu merupakan gugatan warga negara (citizen lawsuit) Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang menuntut segera disahkannya RUU BPJS. Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menakertrans, dan Menteri Pertahanan.

"Saya kira sebaiknya memang kita mengajukan banding karena kita ingin menyampaikan sesuatu yang menurut Pemerintah berbeda dengan putusan hakim. Itu boleh," ujar Patrialis di Gedung DPR RI, Kamis (14/7/2011).

Patrialis tidak mengungkapkan keberatan-keberatan apa saja yang dimasukan dalam memori banding pemerintah nantinya. Namun, lanjutnya, saat ini Pemerintah memiliki waktu dua minggu untuk melakukan banding.

"Nanti kita masukkan dalam memori banding kita tapi saya tidak etis ingin mengomentari putusan hakim karena itu adalah putusan suatu lembaga resmi kekuasaan yang merdeka, Keberatan-keberatan kita bukan disampaikan di pers tapi dalam memori banding ya," kata Patrialis.

Seperti diketahui, pada Rabu (13/7/2011) kemarin, PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang menuntut segera disahkannya RUU BPJS. KAJS yang terdiri dari 67 elemen itu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 10 Juni 2011.

Hasil putusan sidang itu, Majelis memerintahkan, agar RUU BPJS yang kini tengah dibahas di DPR RI segera disahkan. Selain itu, majelis juga meminta agar para tergugat, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Selain itu, juga diperintahkan agar dilakukan penyesuaian terhadap BPJS. Penyesuaian yang dimaksud adalah terhadap PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen untuk dikelola oleh badan hukum wali amanat dan dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia.

Kendati demikian, majelis hakim menolak tuntutan penggugat yang meminta ganti rugi senilai Rp 1 sebagai simbol. Para penggugat ini juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 2,38 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com