Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Panggil Ketua MA dan Jaksa Agung

Kompas.com - 12/07/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti permintaan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, dan tim kuasa hukumnya, untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai putusan kasasi perkara pidana Prita.

Di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011), Prita dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi pidana yang menyatakan Prita bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.  Putusan itu bertolak belakang dengan putusan perdata yang menyatakan Prita tidak bersalah.

 

"Kami akan menunggu salinan putusan MA dan membacanya. Lalu apa yang tadi sudah disampaikan akan kami tanyakan langsung kepada MA dan juga dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin nanti," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Selasa.

"Nah, ke Jaksa Agung, kita akan tanyakan, kan ada pasal 244 KUHAP itu. Kalau sudah bebas murni tidak bisa diajukan kasasi, lalu kenapa proses pemeriksaan terus dilakukan juga oleh MA?" tambahnya. Selanjutnya, Komisi III menyatakan mendukung langkah Prita mengajukan peninjauan kembali.

Komisi III hari ini menerima kedatangan Prita dan kuasa hukumnya. Mereka mendengarkan keterangan Prita dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Prita harus kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah. Majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dalam putusan kasasi tanggal 30 Juni 2011 menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita.

Dalam memori kasasinya, JPU memohon MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Prita karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Kasasi dilakukan jaksa karena Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah. Prita berencana mengajukan PK.

Sebelumnya, dalam perkara perdata melawan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com