Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Harus Jelaskan Putusan Terkait Prita

Kompas.com - 12/07/2011, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR diminta memanggil tim hakim agung yang mengeluarkan putusan bersalah dalam kasasi terhadap Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong.

Menurut kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, ada pertentangan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) antara perkara pidana dan perdata.

Dalam putusan perdata, hakim agung di bawah pimpinan Ketua MA Arifin Tumpa, Prita dinyatakan tidak terbukti atas dugaan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda. Sementara dalam putusan pidana yang dikeluarkan 30 Juni 2011 lalu, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Menurut Slamet Yuwono, dalam salinan putusan kasasi perdata tertulis bahwa hakim tidak menemukan niatan Prita untuk menghindar dan menilai Prita hanya menyampaikan keluhan. Hakim juga menilai, Prita tidak memiliki itikad buruk untuk melakukan penghinaan.

Sementara itu, ujarnya, putusan pidana yang ditangani oleh tim hakim lain justru menyatakan bahwa Prita terbukti melakukan penghinaan.

"Jadi, di sini ada pertentangan. Jadi kami minta agar ada kepastian hukum sehingga hakim yang menangani pidana Bu Prita dengan register perkara nomor 882 dipanggil dan ditanya kenapa bisa membuat putusan seperti itu. Kami mohon agar diperdalam apakah di dalamnya ada pelanggaran kode etik hakim sehingga kami ingin sampaikan juga kepada MA agar ada sanksi kepada hakim agung ini," katanya dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Selasa (12/7/2011).

Menurut Slamet, hakim agung tersebut sudah membuat pertentangan dalam putusan hukum oleh institusi yang sama. Dia mencatat, ini adalah preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta komisi hukum dewan untuk meminta penjelasan dari Jaksa Agung Basrief Arief mengenai perilaku jaksa penuntut umum. Slamet mengatakan, jaksa seharusnya tak perlu lagi mengajukan kasasi kepada MA terhadap putusan bebas murni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Oktober 2009, Prita memang dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan tidak dijatuhi vonis.

"Putusan bebas tidak bisa dikasasi karena Prita kan tidak terbukti bersalah. Tapi mengapa jaksa ajukan kasasi, padahal itu sudah dilarang oleh Pasal 244 KUHAP. Perlu ada penjelasan dan kami minta Komisi III agar Jaksa Agung dipanggil juga karena ada ketidakadilan terhadap Prita. Kami minta bersama MA dimintai keterangan juga karena MA turut mengamini kasasi ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com