Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diknas Akui Memang Ada Pungutan SD-SMA

Kompas.com - 11/07/2011, 19:19 WIB

TERNATE, KOMPAS.com - Pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui ada sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) di daerah itu melakukan pungutan biaya masuk sekolah atau biaya pendaftaran dan biaya pengambilan ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halmahera Selatan Budi Santosa mengatakan di Ternate, Senin 911/7/2011) pihaknya mendapatkan laporan adanya sejumlah sekolah yang melakukan pungutan biaya pendaftaran dan pengambilan ijazah.

Namun, pihaknya telah melakukan teguran keras kepada sejumlah sekolah yang melakukan pungutan biaya pendaftaran dan pengambilan ijazah.

"Pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya pendidikan berupa biaya pendaftaran, biaya SPP dan biaya ijazah dan itu tidak dibenarkan," kata Budi.

Menurut dia, hal ini dilakukan juga sesuai penegasan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dalam rapat evaluasi jajaran Pemkab beberapa waktu lalu.

Pemkab jauh-jauh hari telah meminta agar seluruh sekolah di kabupaten itu melalui rapat bersama dengan menegaskan kalau program pendidikan gratis masih tetap berlangsung.

Penegasan bupati itu, kata Kadis Diknas, terkait adanya keluhan masyarakat mengenai adanya permintaan biaya pendidikan seperti biaya pendaftaran masuk sekolah.

Bahkan, lanjut Budi, hasil investigasi inspektorat Pemda, terdapat punggutan biaya pendidikan di daerah itu antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per tahun di sejumlah sekolah setempat.

Ditambahkan, punggutan yang dilakukan oknum kepala sekolah atau guru dengan tidak ada petunjuk teknis (Juknis) pengunaan anggaran yang jelas, sehingga hal ini sering terjadi polemik di internal sekolah.

Hasil investigasi inspektorat, lanjut Daud, membuat bupati mengeluarkan pernyataan keras, yakni jika masih ada pungutan pendidikan biaya sekolah yang lakukan oleh Kepsek maka akan dicopot dari jabatannya.

"Dan jika pungutan biaya pendidikan dilakukan oleh oknum guru maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com