Melalui pesan singkat lewat telepon seluler, Wakil Direktur Medis RS Omni Mangantar Marpaung menyatakan, ”Mengenai masalah terkait putusan MA atas perkara Prita, kami belum bisa menjawabnya saat ini.”
Kriminolog TB Ronny Nitibaskara dalam kesempatan terpisah menilai putusan kasasi MA menunjukkan kelemahan dan kesalahan penegak hukum yang selama ini terjadi di negeri ini. ”Hakim selalu melihat setiap kejahatan dengan apriori melalui pasal-pasal yang ada dalam undang-undang,” ujarnya.
Menurut Ronny Nitibaskara, seharusnya hakim tidak hanya menggunakan pendekatan yuridis, tetapi juga pendekatan kriminologis yang melihat kejahatan senyatanya. ”Prita tidak layak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya.