Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Memohon Tidak Ditahan

Kompas.com - 11/07/2011, 04:48 WIB

Melalui pesan singkat lewat telepon seluler, Wakil Direktur Medis RS Omni Mangantar Marpaung menyatakan, ”Mengenai masalah terkait putusan MA atas perkara Prita, kami belum bisa menjawabnya saat ini.”

Kesalahan hakim

Kriminolog TB Ronny Nitibaskara dalam kesempatan terpisah menilai putusan kasasi MA menunjukkan kelemahan dan kesalahan penegak hukum yang selama ini terjadi di negeri ini. ”Hakim selalu melihat setiap kejahatan dengan apriori melalui pasal-pasal yang ada dalam undang-undang,” ujarnya.

Menurut Ronny Nitibaskara, seharusnya hakim tidak hanya menggunakan pendekatan yuridis, tetapi juga pendekatan kriminologis yang melihat kejahatan senyatanya. ”Prita tidak layak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya. (PIN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com