Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Memohon Tidak Ditahan

Kompas.com - 11/07/2011, 04:48 WIB

Jakarta, Kompas - Hingga Minggu (10/7) sore, Prita Mulyasari belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan pidana jaksa penuntut umum. Prita masih berharap dia tidak ditahan. Kalaupun harus dipenjara, ia pun berharap jaksa tidak menangkapnya di rumah.

Pengalaman saat penangkapan tahun 2009 membuat Prita trauma sehingga ia tidak menginginkan eksekusi dan penahanan terjadi lagi. ”Saya ini bukan koruptor, juga bukan buronan yang ingin melarikan diri,” ujar Prita kepada Kompas.

Kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan kesehatan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, saat dia dirawat tahun 2008. Ia kemudian menuliskannya di surat elektronik (e-mail). RS Omni Internasional menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik RS.

Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Prita juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Namun, kemudian Prita banyak mendapat pembelaan dari masyarakat. Ada gerakan pengumpulan koin untuk membayar tuntutan RS Omni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita dari gugatan pidana. Pada Oktober 2010, Prita juga menang dalam perkara perdata di tingkat MA. Akan tetapi, satu tahun enam bulan kemudian, MA justru mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi pidananya. Prita terancam menjalani sisa masa tahanannya lima bulan.

Saat dikabari bahwa kejaksaan negeri akan melakukan eksekusi pada Sabtu (9/7) malam, Prita pun kaget. ”Saya mohon dengan sangat tidak ada lagi penahanan,” ujar Prita.

Kalaupun harus ditangkap dan kembali mendekam di balik jeruji, Prita berharap kejaksaan juga secara baik-baik memanggilnya. Prita memohon penangkapan jangan dilakukan di rumahnya karena ia ingin menjaga anak-anaknya. ”Rumah saya di sini, keluarga saya di sini. Saya tidak akan melarikan diri,” kata Prita.

Suasana rumah Prita di Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, mulai Sabtu pagi hingga malam ramai oleh kunjungan keluarga dan kerabatnya. Mereka ikut memberikan dukungan.

Sementara itu, pihak RS Omni Internasional belum mau memberikan komentar seputar keputusan MA tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com