JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menegaskan, pihaknya tak bisa serta-merta memberi perlindungan hukum kepada M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. LPSK, kata Abdul Haris, perlu melakukan verifikasi terkait informasi yang hendak disampaikan.
"Tidak hanya LPSK yang harus melihat informasi tersebut memiliki dasar atau tidak, tetapi juga aparat penegak hukum yang punya kewenangan melakukan penyidikan atau penyelidikan," kata Abdul Haris kepada wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Sebelum memberi perlindungan, menurut Haris, LPSK akan menelusuri apakah informasi yang disampaikan merupakan fakta atau fitnah semata. Abdul Haris mengungkapkan, hingga saat ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut belum mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Terkait kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Nazaruddin, yang kini buron, menuding anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir, turut bermain dalam penganggaran proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.