Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Asli MK Setahun di Tangan Andi

Kompas.com - 07/07/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah fakta baru muncul di tengah pemanggilan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Kamis (7/7/2011) malam. Panja meminta keterangan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum.

Dari situ muncullah keterangan dari mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum WS Santoso yang menyatakan bahwa surat Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 17 Agustus 2009 yang asli baru diserahkan Andi Nurpati pada Juli 2010. Saat itu Andi berpamitan akan keluar dari KPU dan menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.

"Pada Juli 2010 Bu Andi ke lantai IV di ruangan saya (di KPU). Katanya, 'Saya titipkan dokumen ini'. Tidak ada petunjuk dokumen itu diagendakan. Saya tidak tahu isinya apa, karena dititipkan. Saya serahkan ke wakil kepala biro (Sigit Joyowardono)," ujar Santoso kepada Panja.

Sigit pun mengakui hal itu. Ia yang kemudian menyimpan surat yang diberikan oleh Santoso. Menurut dia, surat itu tidak berstempel MK. "Saya menerima surat bernomor 112, 17 Agustus 2009. Asli, tanpa stempel. Hampir setahun, surat asli ada di Andi Nurpati. Saya simpan saja. Kemudian, surat nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009, juga baru diserahkan Ibu Andi Nurpati pada akhir Agustus 2009. Itu juga tidak berstempel," ungkap Sigit, yang membenarkan jawaban Santoso.

Saat ini terungkaplah bahwa surat jawaban putusan MK bernomor 112 dan 113 yang asli ternyata memang berada di tangan Andi. Padahal, sebelumnya Andi membantah hal tersebut. Meskipun stafnya, Matnur, menyatakan Andi yang menyuruhnya menyimpan surat-surat itu. Andi menyatakan bahwa ia menyuruh Matnur memberikan surat itu pada Ketua KPU. Menurut Matnur, surat nomor 113 memang diserahkan kepada staf Ketua KPU. Namun, untuk surat nomor 112, Andi yang menyuruhnya untuk disimpan.

Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap, telah terlihat jelas dan nyata bahwa Andi yang memegang surat asli nomor 112 yang dipertanyakan oleh MK. "Sekarang kelihatan, sudah jelas. Ternyata surat yang asli nomor 112, tanggal 17 Agustus 2009, baru diserahkan pada Juli 2010. Berarti sudah satu tahun disimpan surat itu," tukas Chairuman Harahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com