JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar menyatakan sudah menyampaikan semua pengalamannya bersama politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin, kepada Badan Kehormatan DPR, Kamis (7/7/2011). BK DPR membutuhkan keterangan Janedjri untuk proses penegakan kode etik terhadap Nazaruddin yang anggota Komisi VII DPR.
Kepada BK DPR, Janedjri juga menjelaskan mengenai cek yang pernah diberikan kepada Nazaruddin, seperti disebutkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Untuk mendukung keterangannya, Janedjri memberi bukti berupa tanda terima cek tersebut kepada BK serta kronologi pemberian cek tersebut.
Namun, Janedjri enggan berandai-andai mengenai keterangannya akan memberatkan Nazaruddin atau tidak. "Saya tidak mengarahkan. Saya hanya menyampaikan, menceritakan keterangan tentang apa yang saya alami dengan Nazaruddin. Nah, persoalan apakah itu akan menyudutkan Pak Nazar, saya rasa itu bukan kapasitas saya menjawab. Kan BK yang akan memutuskan. Tetapi saya tidak ada usaha menyudutkan yang tidak-tidak," tutur Janedjri.
Ia menegaskan, cek yang diberikan Nazaruddin langsung ditolaknya dan kemudian dikembalikan.
Saat memberi keterangan kepada BK, Janedjri didampingi oleh empat kepala biro yang juga mengetahui tentang pemberian cek tersebut dan proses pengembaliannya, yakni kepala biro umum, perencanaan, keuangan, dan humas.
Keempat kepala biro tersebut, kata Janedjri, mendengarkan pembicaraan antara dirinya dan Nazaruddin di tengah rapat beberapa hari setelah Nazaruddin memberi cek. "Beberapa hari setelah itu ada telepon dari Pak Nazar, terus saya perdengarkan melalui speakerphone karena saat itu saya sedang rapat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.