Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantah, Nazaruddin Dibekuk di Filipina

Kompas.com - 06/07/2011, 23:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan bahwa M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, tertangkap di Filipina, Rabu (6/7/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik mengenai hal itu.

"Kami melakukan komunikasi dengan tim dan didapatkan tidak ada penangkapan warga negara Indonesia atas nama Nazaruddin," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/7/2011).

Sebelumnya tersiar kabar di kalangan wartawan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Filipina. Saat dikonfirmasi, Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Irawan mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar tersebut.

"Belum ada informasi soal penangkapan dan kepulangan Nazaruddin," tutur Bambang.

Sampai saat ini lokasi keberadaan Nazaruddin memang masih menjadi misteri. Sepengetahuan KPK seperti disampaikan Johan, Selasa (5/7/2011), anggota Komisi VII DPR itu masih berada di Singapura sekitar pekan lalu. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa Nazaruddin telah bertolak dari Negeri Singa itu sejak beberapa minggu lalu atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka sejak 30 Juni. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya.

Kini, Nazaruddin telah menjadi buronan internasional setelah Polri meneruskan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin dari KPK kepada kepolisian internasional (Interpol), Selasa (5/7/2011) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com