Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Daulay Ditahan KPK

Kompas.com - 06/07/2011, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/7), menahan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay. Tersangka korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial tahun 2004 ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, diperlukan penahanan untuk pengembangan penyidikan. ”KPK melakukan upaya penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan Budi.

Sebelum ditahan, Amrun menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di KPK. Ia keluar sekitar pukul 15.00 dari Gedung KPK. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Amrun mengatakan bahwa apa yang dialaminya adalah risiko yang harus dihadapinya.

”Ini risiko jabatan. Makin cepat lebih baik, makin cepat selesai,” kata Amrun yang akan ditahan setidaknya selama 20 hari. Sebelumnya, Amrun juga telah beberapa kali diperiksa oleh KPK.

Ia juga membantah telah melakukan korupsi. ”Saya tidak memakan uang negara. Itu hanya masalah administrasi,” ujar Amrun saat ditanya soal kasus yang menjeratnya.

Oleh KPK, Amrun telah ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa saat masih menjabat Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan atasannya waktu itu, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. ”Pengadaan sapi impor dan mesin jahit dilakukan dengan penunjukan langsung dan diduga ada penerimaan oleh tersangka,” papar Johan Budi.

Atas pebuatannya, Amrun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Departemen Sosial Yusrizal sebagai tersangka.

Bachtiar telah diputus bersalah pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret lalu. Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memvonis Bachtiar pidana penjara 1 tahun 8 bulan dari tuntutan 3 tahun.

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Majelis hakim menilai Bachtiar melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com