JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat Keputusan Presiden mengenai pembentukan Satuan Tugas Perlindungan TKI, Selasa (5/7/2011).
Saat ini, ada sekitar 20 anggota satgas, termasuk mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab.
"Sudah ditandatangani, tetapi perlu semacam pelantikan atau kepastian kapan berjalannya agar menjadi lebih efektif," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta.
Kendati sudah ada 20 nama, satgas tersebut belum memiliki pimpinan yang akan memimpin untuk membantu para TKI yang terancam hukuman mati. Praktis, sampai saat ini satgas belum dapat bekerja secara efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.