JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut paspor M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Pencabutan paspor tersebut berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Ditjen Keimigrasian pada Senin (4/7/2011) malam kemarin.
Patrialis mengungkapkan hal tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (5/7/2011). Bersamaan dengan pencabutan paspor tersebut, Ditjen Keimigrasian mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Nazaruddin.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu otomatis dicabut setelah dikeluarkan SPLP karena kita harus memberikan peluang kepada WNI," kata Patrialis.
Perihal pencabutan paspor anggota Komisi VII DPR itu, ujar Patrialis, akan disampaikan ke negara tetangga, terutama negara-negara anggota ASEAN. "Nanti kalau sudah kita beri informasi ke negara-negara ASEAN, tentu tidak bisa lagi kita pakai (paspor Nazaruddin-nya)," ujarnya.
Patrialis juga mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kementeriannya, Nazaruddin kini berada di Singapura. Namun, Patrialis tidak bisa memastikan kemungkinan Nazaruddin telah berpindah ke negara-negara lain. "Kita kan tidak mengikuti terus," ucapnya.
Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, akan membantu upaya pemulangan Nazaruddin sesuai dengan kapasitasnya. "Kumham penghambat perjalanannya saja supaya (Nazaruddin) tidak bisa ke mana-mana, karena paspornya tidak ada. Kita hanya menghalangi saja. Untuk mengambil (paspor fisik)-nya bukan kita," kata Patrialis.
Nazaruddin telah bertolak ke Singapura sejak 23 Mei 2011dengan alasan melakukan pengobatan. Sejak masih berstatus saksi hingga kini menjadi tersangka, politisi partai berkuasa itu belum menjalani pemeriksaan di KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya mengupayakan berbagai cara untuk menggelandang Nazaruddin. Selain pencabutan paspor, KPK telah mengajukan permintaan penerbitan red notice terhadap Nazaruddin ke Mabes Polri. Dengan demikian, jika permintaan tersebut disampaikan ke Kepolisian Internasional (Interpol), Nazaruddin akan menjadi buronan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.