Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Cabut Paspor Nazaruddin

Kompas.com - 05/07/2011, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut paspor M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Pencabutan paspor tersebut berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Ditjen Keimigrasian pada Senin (4/7/2011) malam kemarin.

Patrialis mengungkapkan hal tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa (5/7/2011). Bersamaan dengan pencabutan paspor tersebut, Ditjen Keimigrasian mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Nazaruddin.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu otomatis dicabut setelah dikeluarkan SPLP karena kita harus memberikan peluang kepada WNI," kata Patrialis.

Perihal pencabutan paspor anggota Komisi VII DPR itu, ujar Patrialis, akan disampaikan ke negara tetangga, terutama negara-negara anggota ASEAN. "Nanti kalau sudah kita beri informasi ke negara-negara ASEAN, tentu tidak bisa lagi kita pakai (paspor Nazaruddin-nya)," ujarnya.

Patrialis juga mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kementeriannya, Nazaruddin kini berada di Singapura. Namun, Patrialis tidak bisa memastikan kemungkinan Nazaruddin telah berpindah ke negara-negara lain. "Kita kan tidak mengikuti terus," ucapnya.

Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, akan membantu upaya pemulangan Nazaruddin sesuai dengan kapasitasnya. "Kumham penghambat perjalanannya saja supaya (Nazaruddin) tidak bisa ke mana-mana, karena paspornya tidak ada. Kita hanya menghalangi saja. Untuk mengambil (paspor fisik)-nya bukan kita," kata Patrialis.

Nazaruddin telah bertolak ke Singapura sejak 23 Mei 2011dengan alasan melakukan pengobatan. Sejak masih berstatus saksi hingga kini menjadi tersangka, politisi partai berkuasa itu belum menjalani pemeriksaan di KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya mengupayakan berbagai cara untuk menggelandang Nazaruddin. Selain pencabutan paspor, KPK telah mengajukan permintaan penerbitan red notice terhadap Nazaruddin ke Mabes Polri. Dengan demikian, jika permintaan tersebut disampaikan ke Kepolisian Internasional (Interpol), Nazaruddin akan menjadi buronan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com