JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Panji Gumilang mengaku tidak pernah memalsukan maupun memerintahkan orang lain untuk memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto dalam notulensi rapat yang berisi penonaktifan Imam dari keanggotaan dewan pembina yayasan.
Panji menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait dokumen yang mencantumkan tanda tangan Imam tersebut. Dia dilaporkan Imam, mantan pengurus YPI.
"Itu kan tuduhan Pasal 266, katanya menyuruh, tapi Pak Panji tidak pernah menyuruh siapun untuk memalsukan, tidak ada juga melakukan pemalsuan," kata kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi, Minggu (3/7/2011).
Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto.
Terkait penetapan Panji sebagai tersangka, Ali mengatakan bahwa kliennya itu telah mengetahui hal tersebut. Panji, kata Ali, menghormati penetapannya sebagai tersangka. "Ya karena ini penyidikan, ini akan masih dalam tahap penyidikan, beliau terima saja. Ini kan diduga, beliau menerima," katanya.
Panji juga mengaku siap menjalani setiap agenda pemeriksaan penyidik. "Tapi beliau nyatakan setiap ada panggilan akan patuhi, supaya cepat selesai," ujar Ali.
Dia menambahkan, kliennya itu telah mengungkapkan bantahannya terkait tuduhan pemalsuan dokumen dalam berita acara pemeriksaan. "Sudah disampaikan semua ke penyidik," ucap Ali.
Mabes Polri kini belum menahan Panji Gumilang menyusul penetapannya sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan, Mabes Polri memberikan kesempatan bagi Panji untuk menyiapkan segala sesuatu terhadap persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepadanya.
"Prinsipnya pemeriksaan dulu," kata Boy, kemarin.
Sebelumnya Imam Supriyanto melaporkan Panji ke Polisi setelah namanya dicoret dari kepengurusan dewan pembina YPI. Imam merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus dan menandatangani notulensi rapat yang berisi penonaktifan Imam dari dewan pembina YPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.