JAKARTA, KOMPAS.com — Masa sidang IV DPR Tahun 2010-2011 tinggal sembilan hari lagi. Oleh karena itu, harapan akan penyelesaian RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) juga hanya tinggal sembilan hari lagi.
Pembahasan RUU ini sudah memasuki tenggang tiga kali masa sidang. Jika tidak dilanjutkan, pembahasan RUU yang sudah berjalan gugur dan ke depannya harus diupayakan kembali dari awal.
"RUU BPJS tinggal sembilan hari lagi. Kami harap selesai. Kalau tidak, pemerintah ingkar lagi," ungkap politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka di ruang rapat fraksi, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Ia menilai, pemerintah telah ingkar terhadap komitmennya dalam pembahasan RUU BPJS sepanjang masa sidang ini sejak dimulai pada 9 Mei. Menurut dia, komitmen pemerintah yang rendah ini disebabkan karena buruknya koordinasi dan kinerja delapan kementerian di bawah koordinasi Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Anggota Komisi IX DPR ini juga mencatat buruknya kinerja pemerintah ditunjukkan dalam surat Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dinilai salah prosedur dan substansi. Dalam suratnya, Menteri mengatakan, BPJS baru merupakan transformasi dari keempat BUM penyelenggara jaminan sosial yang sudah berjalan.
"Argumentasi Menteri BUMN bahwa transformasi keempat BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan dengan tiga alasan, yaitu aspek legal, operasional, dan lainnya, hanya alasan yang mengada-ada dan memalukan," tambahnya.
Oleh karena itu, PDI-P mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan surat tersebut sebagai acuan dalam pembahasan RUU BPJS. Transformasi BPJS yang dimaksud seharusnya memuat substansi bahwa tak akan ada pemutusan hubungan kerja dan penghilangan hak normatif bagi seluruh karyawan yang ada di tubuh keempat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri.
Transformasi juga tidak boleh mengurangi manfaat yang diterima peserta, tidak membatalkan investasi yang sudah dilakukan keempat BUMN serta harus memasukkan unsur tripartit, meliputi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam organ pengawas BPJS. "Pemerintah jangan main-main dalam pembahasan RUU BPJS," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.