JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan status tersangka bagi politisi Demokrat M Nazaruddin. Menurut Pramono, ini merupakan langkah maju yang dilakukan KPK.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan langkah mundur. Ini langkah maju. KPK punya kewenangan untuk melakukan apa saja. Ini ujian bagi KPK, saya termasuk yang menaruh harapan, KPK tentu ingin tunjukkan kepada publik sesuai dengan kewenangannya," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menurut politisi PDI-P ini, penetapan status tersangka ini memang menjadi kewenangan penuh KPK untuk memutuskannya. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan hukum terhadap Nazaruddin kepada KPK dan tidak lagi membawanya melebar ke ranah politik.
"Karena ini sudah jadi persoalan hukum maka tidak masuk lagi ke wilayah politik dan diserahkan ke penegakan hukum. Karena itu KPK sebagai lembaga yang kita beri kewenangan penuh silakan menangani. Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak menjadikan polemik politik, tapi dituntaskan sungguh-sungguh kepada lembaga yang diberi kewenangan itu," tambahnya.
Mengenai status Nazaruddin sebagai anggota dewan ke depannya, Pramono mengatakan itu merupakan hal yang berbeda dari proses penegakan hukum. Menurutnya, UU tentang MPR, DPR, dan DPD RI mengatakan bahwa seorang anggota bisa dicabut haknya jika sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
Hari ini Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka lainnya yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
Sejak kasus ini mencuat, Nazaruddin belum sekali pun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sehari sebelum surat cekal dikeluarkan, ia pergi ke Singapura dengan alasan berobat dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.