JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan demikian, KPK dapat melakukan upaya lebih tegas untuk menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Kamis (30/6/2011).
"Ada status hukum yang lebih tinggi, tidak hanya saksi, itulah yang sedang dikembangkan penyidik," kata Jasin.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan mekanisme khusus untuk menjemput Nazaruddin yang kini tengah berada di Singapura itu. Mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh jika Nazaruddin menjadi tersangka.
"Untuk bekerja sama dengan penegak hukum setempat, maka statusnya harus tersangka. Untuk menjadikan tersangka, kita perlu bukti-bukti yang cukup," tutur Jasin.
"Misalnya, seperti Nunun, kita bisa minta tolong penegak hukum di luar negeri kalau statusnya tersangka," ujar Jasin.
Oleh karena itu, hingga kini, menurut Jasin, KPK belum berencana menjemput secara paksa Nazaruddin. "Kalau nanti alat buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan kita carikan cara untuk melakukan upaya paksa, tetapi belum sekarang," tuturnya.
Nazaruddin tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Kasus ini melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Pada dua kali pemanggilan pertama, Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rosa. Sementara pada pemanggilan ketiga, sebagai saksi untuk Wafid.
Sedianya, pada pemanggilan ketiga KPK dapat menjemput secara paksa kader Partai Demokrat itu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, penjemputan secara paksa terhadap Nazaruddin pada panggilan ketiga itu tidak dilakukan karena Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.