Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Silakan Andi Nurpati Membantah

Kompas.com - 27/06/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak mau menanggapi berbagai bantahan mantan anggota KPU yang juga politisi Partai Demokrat Andi Nurpati yang mengelak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, semua orang bisa membantah, tapi kepolisian yang berhak menentukan akhir dari kasus tersebut.

"Enggak apa-apa (Andi Nurpati membantah) semua orang kan bisa membantah. Tetapi polisi kan tidak bodoh juga. Membantah itu biasa, tapi rangkaian fakta-fakta itu sudah dan bisa dirajut oleh polisi untuk menentukan orang yang bersalah atau tidak dan siapa saja yang dinyatakan bersalah. Sekarang saya berhenti bicara tentang orang. Ke polisi saja kalau sudah bicara orang (tersangka)," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (27/06/2011).

Menurutnya, bukti-bukti otentik mengenai kasus itu telah disampaikan MK kepada penyidik kepolisian. Oleh karena itu, lanjutnya Sekjen MK, Janedjri M Gaffar pun telah disiapkan untuk memberikan keterangan lengkap kepada kepolisian mengenai kasus tersebut.

"MK sendiri melalui Sekjen menyatakan siap dibedah apa yang ada di sini (MK) untuk mengungkap kasus itu seterang-terangnya. Bukti otentik sudah diserahkan yang diperlukan dan kalau masih kurang apapun nanti kita sediakan," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati menolak dikatakan terlibat dalam kasus pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK itu. Ia menduga, mafia justru ada dalam tubuh MK. Andi pun berdalih bahwa namanya ada di kasus itu karena dijebak.

"Mafianya justru ada di MK. Berdasarkan penjelasan MK di Panja, saya lihat justru tidak ada peran dan keterkaitan saya dengan pembuatan surat palsu. Jangan-jangan ini skenario. Saya merasa dijebak. Saya yakin ini by scenario," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2011).

Ia menyebutkan, saat diketahui surat tertanggal 14 Agustus adalah surat yang palsu, ia segera merevisi keputusan KPU. Jika dipanggil Panja, Andi menyatakan siap menjelaskan soal surat putusan MK tertanggal 14 Agustus 2009, serta surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang dinyatakan sebagai surat asli putusan MK.

"Prinsip saya, setelah mengetahui surat itu dinyatakan palsu, saya langsung merevisi keputusan KPU. KPU sudah perbaiki, sudah ada direvisi oleh KPU. Pada saat itu sudah clear. Tetapi, kenapa baru diangkat lagi sekarang, padahal sudah dua tahun lalu kejadiannya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com