Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-kontra Keberadaan BPJS

Kompas.com - 27/06/2011, 02:15 WIB

Dengan ditetapkannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, amanat Pasal 5 UU tersebut mengenai pembentukan BPJS belum dilaksanakan.

UU BPJS merupakan pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Keberatan BPJS tertutupi

Pada awalnya pemerintah menilai UU BPJS bersifat penetapan karena sudah menginduk kepada UU SJSN. DPR menginginkan UU BPJS bersifat pengaturan, menyangkut lembaga BPJS-nya. DPR meminta agar pemerintah mau merevisi daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU BPJS. Namun, pihak pemerintah mengharapkan DPR terlebih dulu merevisi UU SJSN. Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati bahwa BPJS merupakan badan hukum publik. Dengan adanya kesepakatan ini, BPJS tak berbentuk BUMN yang harus mengedepankan keuntungan.

Tampaknya sudah ada titik cerah penyelesaian RUU BPJS dari 263 DIM yang ada di Pansus BPJS. Agar jaminan sosial tidak menjadi beban fiskal berat seperti di beberapa negara Eropa, pemerintah dan DPR harus segera sepakat mengenai rencana sasaran cakupan jaminan sosial yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal (APBN) untuk menampungnya. Dengan kemampuan fiskal yang ada sekarang, kita akan mampu memenuhi pendanaan program SJSN maksimum 4 persen dari PDB tahun 2020 dan 6 persen di tahun 2050.

Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com