Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-kontra Keberadaan BPJS

Kompas.com - 27/06/2011, 02:15 WIB

Anggito Abimanyu

DPR dan pemerintah melalui Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menargetkan penyelesaian undang-undang ini dalam Juni 2011.

Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di DPR sudah berlangsung lebih dari satu tahun karena inisiatif RUU BPJS oleh DPR tidak direspons positif oleh pemerintah. Keberatan pemerintah terletak pada pengaturan BPJS dan konsekuensi pendanaan.

DPR telah menyelesaikan RUU BPJS sebagai hak inisiatif DPR pada pertengahan 2010. Meskipun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak menyepakati semua substansi RUU, ia menyetujui agar RUU dibahas dalam Pansus BPJS. Namun, sikap pejabat pemerintah tidak menyatu dan cenderung memilih revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lebih dulu. Menteri teknis cenderung mendorong terbentuknya BPJS, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap konservatif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta empat hal: UU BPJS hanya penetapan dan tidak mengatur, BPJS bukan institusi tunggal, BPJS seperti BUMN, dan ada simulasi lebih dulu atas aspek konsekuensi keuangan dengan UU BPJS.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar berharap tak terjadi peleburan empat BUMN untuk menyelenggarakan jaminan sosial kepada masyarakat. Mustafa meminta empat BUMN itu—Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri—tetap berdiri sendiri dengan fungsi masing-masing.

Pertengahan Januari 2011, saya diundang Pansus RUU BPJS di DPR untuk menyampaikan pendapat. Pertama, RUU BPJS sangat penting untuk diundangkan dan harus mendasarkan diri pada UU SJSN, jadi tak perlu ada revisi UU SJSN.

Kedua, penyelenggara BPJS berbentuk badan hukum nirlaba, maka idealnya dibentuk BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja dan BPJS Pensiun, Hari Tua, dan Kematian dari empat BUMN yang ada.

Ketiga, RUU BPJS inisiatif DPR terlalu menekankan kepada aspek pengaturan internal BPJS dan peran DPR serta banyak substansi yang bukan wilayah BPJS seperti pembiayaan jaminan sosial.

Bagian sumber pendanaan, pengelolaan, dan penggunaan dana harus terlebih dahulu didiskusikan agar jelas gambaran beban fiskal dan model pengelolaan keuangannya. Dalam hal ini, termasuk konsolidasi dari program bantuan sosial yang selama ini dikelola oleh kementerian dan lembaga dalam wadah program JSN.

Masalah pendanaan program jaminan sosial merupakan bagian krusial. Perhitungan pembiayaan sangat bergantung pada cakupan jaminan dan sasaran penerima jaminan. Menurut perhitungan Menteri Keuangan, jika pemerintah membayar premi kesehatan untuk 20 juta penduduk, biayanya bisa 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Angka estimasi tersebut terlalu tinggi dan berbeda dengan estimasi oleh Kementerian Keuangan sendiri yang menggunakan jasa konsultan dari Bank Pembangunan Asia (ADB). Disebutkan, biaya premi untuk program kesehatan adalah 1,15 persen dan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak sampai 0,5 persen dari PDB.

Pentingnya SJSN dan BPJS

Apa esensi UU SJSN? Undang-undang ini mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua termasuk pensiun, dan jaminan kematian yang lebih adil dan merata bagi rakyat.

Ada empat esensi pokok UU SJSN. Pertama, SJSN merupakan upaya membuat platform yang sama bagi pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja di sektor informal dalam menghadapi risiko sosial ekonomi masa depan.

Kedua, mengubah status badan hukum badan penyelenggara yang ada sekarang—PT Taspen, PT Asabari, PT Askes, dan PT Jamsostek—menjadi BPJS yang tidak bertujuan mencari laba untuk kas negara. Bukan berarti BPJS akan merugi, tetapi semua nilai tambah (surplus, yang selama ini disebut laba) harus dikembalikan kepada peserta, bukan kepada pemegang saham (dalam hal ini, pemerintah). Pada hakikatnya UU SJSN meluruskan kekeliruan pengelolaan jaminan sosial selama ini yang menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi harus dikelola BUMN.

Ketiga, SJSN memastikan bahwa dana yang terkumpul dari iuran dan hasil pengembangannya dikelola hanya untuk kepentingan peserta. Ini adalah dana titipan peserta (dana amanah), bukan penerimaan atau aset badan penyelenggara.

Keempat, memastikan agar pihak kontributor atau pengiur atau tripartit (tenaga kerja, majikan, dan pemerintah) memiliki kendali kebijakan tertinggi yang diwujudkan dalam bentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN, semacam Majelis Wali Amanat atau lembaga tripartit) yang diwakili 2 orang serikat pekerja, 2 orang serikat pemberi kerja, 5 orang wakil pemerintah, dan 6 orang wakil tokoh masyarakat/ahli. DJSN menjaga agar pengelolaan program steril dari politik.

Kelima, program jaminan harus berskala nasional untuk menjamin portabilitas dan seluruh penduduk Indonesia (di daerah mana pun ia berada) untuk memperoleh jaminan. Jaminan harus portabel, tidak boleh hilang ketika ia berada di luar kota tempat tinggalnya.

Pembentukan BPJS memberi peluang bagi seluruh rakyat, di mana pun berada, apa pun kegiatan dan pekerjaannya, status sosialnya, kaya atau miskin, kecuali yang sedang menjalani hukuman penjara, akan memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, hari tua dan pensiun, kecelakaan kerja dan kematian, di mana pun dan kapan pun di Indonesia.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, amanat Pasal 5 UU tersebut mengenai pembentukan BPJS belum dilaksanakan.

UU BPJS merupakan pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Keberatan BPJS tertutupi

Pada awalnya pemerintah menilai UU BPJS bersifat penetapan karena sudah menginduk kepada UU SJSN. DPR menginginkan UU BPJS bersifat pengaturan, menyangkut lembaga BPJS-nya. DPR meminta agar pemerintah mau merevisi daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU BPJS. Namun, pihak pemerintah mengharapkan DPR terlebih dulu merevisi UU SJSN. Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati bahwa BPJS merupakan badan hukum publik. Dengan adanya kesepakatan ini, BPJS tak berbentuk BUMN yang harus mengedepankan keuntungan.

Tampaknya sudah ada titik cerah penyelesaian RUU BPJS dari 263 DIM yang ada di Pansus BPJS. Agar jaminan sosial tidak menjadi beban fiskal berat seperti di beberapa negara Eropa, pemerintah dan DPR harus segera sepakat mengenai rencana sasaran cakupan jaminan sosial yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal (APBN) untuk menampungnya. Dengan kemampuan fiskal yang ada sekarang, kita akan mampu memenuhi pendanaan program SJSN maksimum 4 persen dari PDB tahun 2020 dan 6 persen di tahun 2050.

Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com