"Umur ada yang kurang dari 40 tahun, ada yang lebih dari 65 tahun," tambah Patrialis.
Selain itu, mereka yang gugur juga karena tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai berisi ketersediaan untuk melepaskan atribut partai politik, melepaskan jabatan struktural di lembaganya, menghentikan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga tidak memenuhi syarat lainnya seperti tidak mengajukan surat permohonan atau dokumen-dokumen resmi yang mendukung pengalaman kerja.
"Ini baru seleksi administrasi, belum melihat integritas, kompetensi, dan leadership. Sekarang dilihat dulu syarat administrasinya, lengkap atau tidak," ujar Patrialis.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK kecuali Ketua KPK Busyro Muqoddas, dipastikan akan berakhir pada sekitar Desember tahun ini. Pansel KPK akan memilih 8 orang calon pimpinan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.