Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Pemantauan TKI

Kompas.com - 24/06/2011, 04:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah harus memperkuat pemantauan tenaga kerja Indonesia sejak awal bekerja di luar negeri untuk melindungi mereka dari perlakuan sewenang-wenang pengguna jasa. Perlu dilaporkan identitas setiap TKI dan calon pengguna jasa dengan alamat lokasi kerja sejak awal.

Kementerian Luar Negeri juga semestinya mau memberikan kekebalan diplomatik kepada lebih banyak pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri untuk mempermudah akses pengawasan.

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menempatkan atase hukum dan hak asasi manusia di luar negeri sesuai usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga patut diapresiasi.

Analis kebijakan Migrant Care, organisasi non-pemerintah yang aktif membela hak buruh migran, Wahyu Susilo, di Jakarta, Kamis (23/6), mengatakan, diplomat Indonesia semestinya memantau TKI sejak awal mereka datang bekerja di luar negeri. Artinya, pemerintah terus membangun komunikasi dua arah dengan mereka sambil memantau beban kerja dan pelaksanaan kewajiban pengguna jasa agar dapat mendeteksi potensi konflik atau masalah sejak awal.

”Orientasi politik luar negeri kita hanya untuk hal-hal positif sehingga atase perdagangan ada di mana-mana, sementara atase tenaga kerja sangat terbatas dengan status diplomatik yang tidak leluasa mengakses TKI atau pejabat setempat,” ujarnya.

Dukung moratorium

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis, meminta semua pihak mendukung keputusan pemerintah yang melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Moratorium ini diberlakukan sampai terbentuknya perjanjian atau kesepakatan antara Arab Saudi dan Indonesia yang menjamin perlindungan hak pekerja.

”Saya minta, berkaitan dengan moratorium ini, warga negara Indonesia patuh, mendukung, dan tidak berupaya sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat,” kata Yudhoyono. Hadir dalam jumpa pers itu, antara lain, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Ruyati binti Satubi (54), TKI di Arab Saudi, dieksekusi mati di Riyadh, Sabtu lalu. Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dinyatakan terbukti membunuh majikannya pada 12 Januari 2010. Pemerintah menyatakan mendampingi Ruyati sejak kasusnya pertama kali muncul dan selama proses persidangan. Pemerintah memprotes eksekusi mati yang dilakukan tanpa memberi tahu perwakilan Indonesia.

Sehari sebelum jumpa pers di Kantor Presiden, Muhaimin mengumumkan keputusan penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi per 1 Agustus 2011. Menurut Muhaimin, TKI yang sudah siap dan memenuhi persyaratan tetap boleh berangkat sebelum 1 Agustus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com