Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Menyela Pembacaan Vonisnya

Kompas.com - 22/06/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyela jalannya pembacaan vonis terhadap dirinya dan tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Saat hakim anggota, Marsudin Nainggolan, membacakan poin pertimbangan, Panda menyela. "Keterangan saksi Fadillah yang dibacakan majelis hakim dibacakan tidak sesuai," kata Panda. Menurut dia, keterangan saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, yang sebelumnya dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan keterangan Fadilla yang dimuat dalam pembelaan (pleidoi) Panda.

Menanggapi upaya Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi menegaskan bahwa pembacaan vonis tidak dapat disela. "Tidak ada penyelaan di dalam pembacaan putusan. Jika terdakwa keberatan, bisa diajukan nanti (di tingkat banding)," kata Eka Budi. Sebelumnya, Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, ada poin keterangan Fadilla yang tidak dibacakan majelis hakim hari ini, tetapi termuat dalam pleidoi Panda. Menurut Juniver, keterangan Fadilla yang termuat dalam pleidoi Panda itu penting untuk dibacakan. "Mohon jadi catatan kalau memang tidak ada di majelis, apakah itu (keterangan) bisa dimasukkan sekarang?" katanya.

Dia lantas mengatakan bahwa majelis hakim seolah hanya melakukan copy-paste tuntutan jaksa dalam menyusun vonis. "Apa yang majelis bacakan persis sama dengan apa yang diajukan penuntut umum, seperti copy-paste," ucap Juniver. Panda dituntut menerima sejumlah cek pelawat senilai Rp 1,95 miliar yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.

Tim jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com