Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Menyela Pembacaan Vonisnya

Kompas.com - 22/06/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyela jalannya pembacaan vonis terhadap dirinya dan tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Saat hakim anggota, Marsudin Nainggolan, membacakan poin pertimbangan, Panda menyela. "Keterangan saksi Fadillah yang dibacakan majelis hakim dibacakan tidak sesuai," kata Panda. Menurut dia, keterangan saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, yang sebelumnya dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan keterangan Fadilla yang dimuat dalam pembelaan (pleidoi) Panda.

Menanggapi upaya Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi menegaskan bahwa pembacaan vonis tidak dapat disela. "Tidak ada penyelaan di dalam pembacaan putusan. Jika terdakwa keberatan, bisa diajukan nanti (di tingkat banding)," kata Eka Budi. Sebelumnya, Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, ada poin keterangan Fadilla yang tidak dibacakan majelis hakim hari ini, tetapi termuat dalam pleidoi Panda. Menurut Juniver, keterangan Fadilla yang termuat dalam pleidoi Panda itu penting untuk dibacakan. "Mohon jadi catatan kalau memang tidak ada di majelis, apakah itu (keterangan) bisa dimasukkan sekarang?" katanya.

Dia lantas mengatakan bahwa majelis hakim seolah hanya melakukan copy-paste tuntutan jaksa dalam menyusun vonis. "Apa yang majelis bacakan persis sama dengan apa yang diajukan penuntut umum, seperti copy-paste," ucap Juniver. Panda dituntut menerima sejumlah cek pelawat senilai Rp 1,95 miliar yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.

Tim jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com