Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Nababan Hadiri Vonis Ayahnya

Kompas.com - 22/06/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Pemimpin Redaksi stasiun televisi nasional Rajawali Citra Televisi Indonesia, Putra Nababan, menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap ayahnya, Panda Nababan. Panda merupakan politikus PDI-Perjuangan yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011). Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Putra beserta anggota keluarga Panda lainnya duduk di kursi pengunjung untuk menyaksikan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijatna membacakan poin-poin putusan. Selain pihak keluarga, vonis terhadap Panda yang dibacakan bersamaan dengan vonis politikus PDI-P lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, itu dihadiri sejumlah anggota DPR Fraksi PDI-P, seperti Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR.

Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis Panda dan kawan-kawan, tampak ramai pengunjung. Pembacaan vonis yang dimulai sekitar pukul 13.30 masih berlangsung. Pihak Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan para saksi. "Harapan terdakwa, keterangan saksi-saksi dibacakan," ujar kuasa hukum Panda, Juniver Girsang. Dengan demikian, persidangan pembacaan vonis terhadap Panda dkk berlangsung lebih lama dari persidangan vonis terdakwa dugaan suap cek pelawat lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panda dkk didakwa menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda.

Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com