Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KY Panggil Hakim Antasari

Kompas.com - 21/06/2011, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial, hari ini, Selasa (21/6/2011), akan memanggil Herry Swantoro, ketua majelis hakim pada persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahman Fajar, mengatakan, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim ketika mengadili mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

"Ya, rencananya pagi ini pukul 10.00 WIB, hakim persidangan Antasari akan dipanggil oleh KY untuk menjalani pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kemarin," ujar Asep ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa.

Namun, ditambahkan Asep, walaupun sudah melayangkan surat panggilan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat konfirmasi mengenai kedatangan Herry. Jika hakim tersebut tidak hadir pada hari ini,  KY kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali pada pekan depan.

"Karena sesuai peraturan KY tentang tata cara penanganan pengaduan, KY bisa memanggil terlapor sampai tiga kali dan apabila terlapor tetap tidak datang,  KY akan meneruskan penyelesaian pengaduan dan mengeluarkan keputusan," tuturnya.

Pemanggilan hakim kasus Antasari ini merupakan hasil rapat tim panel yang khusus dibentuk untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Rapat panel yang dipimpin tiga komisioner KY, di antaranya Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri, memutuskan, pemanggilan hakim Antasari merupakan tahap akhir setelah panel mengambil kesimpulan atas keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.

Seperti diberitakan, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, dan kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hingga saat ini, KY sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

KY belum memeriksa majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro dan dua anggotanya, yakni hakim Nugroho Setiadji dan Hakim Prasetyo Ibnu Asmara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com