Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Pernyataan KBRI Riyadh

Kompas.com - 20/06/2011, 14:29 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Perwakilan Republik Indonesia Arab Saudi menyatakan telah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita Indonesia, Ruyati binti Satubi. Demikian siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh yang dikirim ke media, Senin (20/6/2011).

Ruyati dihukum pancung di negara itu karena membunuh majikannya, seorang perempuan Saudi bernama Khairiyah binti Hamid Mijlid.

"Tanpa mengabaikan sistem yang berlaku di Arab Saudi, kami menyesalkan kejadian tersebut dan mengecam pelaksanaan eksekusi Ruyati tersebut tidak memerhatikan praktik internasional yang berlaku, terutama berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," ucap Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyatakan sudah memberi bantuan hukum dengan mengirim dua nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yaitu pada 19 Mei 2010 dan 14 Agustus 2010.

Melalui nota itu, Gatot mengatakan, perwakilan RI meminta akses seluas-luasnya, termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pedampingan, dan pembelaan, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati.

"Namun, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhum Ruyati, kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelakasanaan eksekusi hukuman mati tersebut," ungkap Gatot.

"Di samping itu, kami juga telah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang berisikan permintaan agar jenazah almarhum Ruyati dapat dimakamkan di Indonesia," imbuh Gatot.

Siaran pers itu juga menjelaskan kronologi kasus Ruyati. Dijelaskan, almarhum Ruyati dihukum qishas pancung atas tuduhan pembunuhan Khairiyah Hamid dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal atau pisau daging, kemudian menusuk leher perempuan berusia 64 tahun itu menggunakan pisau dapur.

Dalam proses hukum yang dilalui, almarhum Ruyati sejak awal mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya serta karena gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan (sebesar total 2.400 riyal Saudi atau setara Rp 5,5 juta) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.             

Kasus pembunuhan ini ditangani oleh Kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganan kasus itu tergolong cepat sejak awal kejadian mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com