Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Jabatan Busyro 4 Tahun

Kompas.com - 20/06/2011, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hingga tiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/6/2011).

Pasal tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji material diajukan kelompok penggiat antikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII).

"Amar putusan mengadili menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud saat membacakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa pertimbangan, di antaranya menimbang bahwa Busyro telah dipilih dengan seleksi yang ketat sama dengan empat unsur pimpinan KPK lainnya pada pemilihan 2007. Oleh karena itu, ia berhak menjabat empat tahun seperti pimpinan KPK lainnya sesuai dengan Pasal 34 tersebut.

Selain itu, juga dipertimbangkan efektivitas kerja Busyro jika hanya diberikan kesempatan satu tahun. Menurut MK, Busyro harus bekerja maksimal, yaitu dengan menjalani masa empat tahun sebagai pimpinan KPK. Dibuatnya keputusan ini, maka Busyro, tak perlu lagi mengikuti rangkaian proses sejak awal yang dilaksana Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK).

Selain itu, Pansel dapat mencari empat pengganti pimpinan KPK lainnya, dengan memilih 8 orang terbaik dan terpilih untuk diseleksi ketat. "Kami berharap dengan penguatan posisi Pak Busyro, berarti kinerja untuk pemberantasan korupsi semakin kuat dan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan. Jadi, Pak Busyro tidak perlu lagi mendaftar Pansel KPK dan tetap menjabat sampai dengan empat tahun," ujar kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dari YLBHI.

Pansel KPK selama ini menunggu keputusan MK terkait proses uji undang-undang tersebut. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon pimpinan KPK. Sebelumnya, Busyro mengganti Ketua KPK terdahulu Antasari Azhar. Jika disesuaikan dengan masa jabatan Antasari, Busyro hanya menduduki posisi tersebut selama satu tahun dan berakhir pada Desember 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com