JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi menghadapi ancaman hukuman mati. Hukuman mati itu sebenarnya dapat dihindarkan dengan langkah politik, seperti pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain hukuman mati Ruyati, kasus terakhir adalah Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus Darsem, pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan atau diplomasi secara maksimal. ”Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian melindungi TKI,” ujar analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, di Jakarta, Minggu (19/6/2011).
Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Jumlah TKI di Arab Saudi berjumlah sedikitnya 1,5 juta orang, yang sebagian besar pekerja rumah tangga. Sebagian besar pekerja rumah tangga itu perempuan yang mengirim devisa sedikitnya 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 61 triliun tahun 2010.
Sekretaris Jenderal Indonesian Employment Agency Association Djamal Aziz menyebutkan, hukuman mati juga pernah dialami.......(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 20 Juni 2011, halaman 17)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.