Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sesalkan Vonis Agus Condro

Kompas.com - 17/06/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Condro mendapatkan perlindungan hukum yang yang lebih signifikan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang disampaikan kepada media, Jumat (17/6/2011).

Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011), memutus vonis 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan  itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya.

Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan. Terlebih, majelis hakim memutuskan untuk tidak merampas harta Max dan Rusman yang didakwa menerima cek senilai Rp 500 juta. Menurut Abdul Haris, perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia masih minim. Belum ada jaminan berarti dari undang-undang untuk membebaskan whistle blower dari jerat pidana maupun perdata.

"Perlindungan hukum terhadap whistle blower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana," katanya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Abdul Haris, memiliki sejumlah kelemahan. Olehkarena itu, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah merumuskan perlindungan hukum yang lebih berarti dalam draft revisi undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mendorong upaya revisi agar menjadi prioritas Prolegnas 2012," ujar Abdul Haris.

Draf revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, merumuskan pemikiran soal penghargaan yang diberikan kepada saksi atau pelapor yang juga tersangka atau terdakwa yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat bersedia berpartisipasi dalam penegakkan hukum dengan menjadi pelapor atau saksi," tandas Abdul Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com