JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis kurungan penjara selama satu tahun empat bulan kepada lima terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom, yaitu Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah, Jumat (17/6/2011).
Kelima anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar ini juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyatna memutuskan kelimanya "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima imbalan, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
Vonis terhadap Baharuddin lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang diketuai Suwarji, yaitu 2,5 tahun penjara. Sementara keempat lainnya dituntut masing-masing dua tahun penjara. Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding, kelimanya, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.