Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Harus Aman

Kompas.com - 17/06/2011, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghormati proses hukum atas terdakwa perkara terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Ia juga berharap tak ada masalah baru yang muncul setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

”Apa pun putusannya, apakah Abu Bakar Ba’asyir menerima atau tidak, ada mekanismenya. Kita hormati. Negara harus tetap aman, tidak boleh ada masalah baru yang sebenarnya sama-sama tak kita kehendaki,” kata Presiden, Kamis (16/6) di sela-sela lawatannya ke Tokyo, Jepang. Negara berkepentingan agar tak ada gangguan keamanan apa pun terkait dengan perkara itu.

Disinggung mengenai dukungan sekelompok orang terhadap Ba’asyir, Presiden menyatakan, dukungan kepada seseorang, termasuk yang diduga terlibat radikalisme, tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Namun, masyarakat yang tak mendukung radikalisme sejatinya jauh lebih besar. Mereka yang antikekerasan itu diam atau sering disebut the silent majority.

Pemerintah, menurut Presiden, berupaya meminimalkan kelompok yang memiliki haluan keras itu dengan deradikalisasi.

Ba’asyir di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan, ia tidak kecewa atas putusan majelis hakim kepadanya. ”Saya benci karena zalim,” ujarnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro menilai Ba’asyir terbukti terlibat aksi terorisme terkait dengan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh. Ba’asyir dihukum 15 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum seumur hidup. Ba’asyir tiga kali diadili.

Herry didampingi anggota majelis hakim, yaitu Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro. ”Hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba’asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Ia pernah dihukum. Hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia,” ungkap Sudarwin.

Terhadap putusan itu, Ba’asyir dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Sebaliknya, tim jaksa yang dipimpin Muhammad Taufik menyatakan pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, Ba’asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono. Ba’asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak untuk pelatihan itu, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Syarif Usman Rp 100 juta.

Dari Solo, Jawa Tengah, Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) yang mendukung Ba’asyir berkomitmen tak melakukan perlawanan fisik pasca-putusan itu. JAT mendukung langkah hukum yang dilakukan Ba’asyir. (why/faj/hen/fer/nit)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com