Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: Vonis 15 Tahun Ba'asyir Lucu

Kompas.com - 16/06/2011, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Sonhadi, mengatakan vonis 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan keputusan yang lucu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis karena terbukti sebagai aktor intektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

"Kita akhirnya mendengarkan dagelan persidangan dari Ustaz Abu, dia diputus 15 tahun penjara, ini keputusan yang sangat lucu dan menggelikan sekali. Kenapa? karena ada perbuatan yang secara hukum positif terlalu banyak debatable-nya. Dan pelatihan militer itu tidak ada dalam pasal hukum teroris, ini fakta-fakta," kata Sonhadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sementara itu ditemui secara terpisah, pengganti Abu Bakar Ba'asyir di Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Akhwan, mengatakan, vonis 15 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ba'asyir sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, Ba'asyir tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal-pasal dakwaan tersebut. "Dan 35 saksi juga tidak mengenal dengan Abu Bakar Ba'asyir. Ini indikasi bahwa umat Islam mengalami diskriminasi yang luar biasa. Kenapa agama lain diberikan ruang yang luas, tapi umat Islam diatasi dan tidak pernah diberikan porsi yang seimbang," katanya.

Ditambahkan Akhwan, walaupun Ba'asyir telah divonis bersalah, pihaknya akan tetap menghormati amir Jamaah Ansharud Tauhid tersebut. Menurut dia, pihaknya akan selalu menggangap Ba'asyir sebagai seseorang nasionalis sejati yang sangat peduli dengan nasib bangsa ini. "Di mana beliau melihat bangsa ini dari sudut agama yang selama ini hanya menggunakan pendekatan poitik dan sosial makanya tidak pernah selesai. Dan kita tetap akan ikuti arahan beliau, program-program JAT akan kami laksanakan, tidak ada anggota yang keluar dari pijakan-pijakan yang sudah ada," tukasnya.

Vonis yang diterima Ba'asyir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com