Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir, dari Era Soeharto hingga SBY

Kompas.com - 16/06/2011, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa terorisme terkait pelatihan militer di Aceh, menghadapi vonis pagi ini, Kamis (16/6/2011). Ratusan pendukung Baasyir sudah memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Ini bukan vonis pertama bagi Ba'asyir. Sejak zaman Soeharto, Ba'asyir sudah mencicipi sidang di meja hijau. Sidang perdana terjadi pada 1983. Saat itu Ba'asyir ditangkap dan mau tak mau menjalani sidang atas dugaan makar karena menolak asas tunggal Pancasila. Tindakan ini berbuntut pada ganjaran hukum selama sembilan tahun penjara.

Tak mau menjadi bulan-bulanan hukum Orde Baru, Ba'asyir yang membawa kasusnya pada tingkat kasasi justru melarikan diri ke Malaysia. Dia kabur bersama Abdullah Sungkar pada 11 Februari 1985, menuju kawasan Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Di sana Baasyir membangun jaringan Jamaah Islamiyah.

Lepas dari hukum Orde Baru, Ba'asyir yang kembali ke Indonesia pada tahun 2002 menjadi bidikan aparat penegak hukum. Pada 28 Oktober 2002 polisi mencokok Ba'asyir yang tengah berada di RS PKU Muhammadiyah, Solo, Jawa Tengah. Ba'asyir diboyong ke Jakarta.

Menjalani persidangan, akhirnya pada 2 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ba'asyir selama empat tahun. Hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.

Ba'asyir melalui kuasa hukumnya pun melawan. Hingga akhirnya pada 10 November 2003, pengadilan tinggi menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi tiga tahun penjara. Dugaan Ba'asyir terlibat aksi makar dianggap tidak terbukti. Hukuman hanya diberikan lantaran Ba'asyir melanggar keimigrasian.

Putusan pengadilan tinggi pun diikuti Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara pada 3 Maret 2004.

Baru saja lepas dari jeruji, pada 30 April 2004, Ba'asyir kembali dijemput paksa polisi. Ia dituding sebagai salah satu tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali.

Setahun menjalani sidang, pada 3 Maret 2005 majelis hakim memvonisnya 2,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ba'asyir yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, akhirnya bebas pada 14 Juni 2006.

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Baasyir ditangkap bersama Aisyah binti Abdurrahman dan sebelas orang yang mendampingi perjalanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com