JAKARTA, KOMPAS.com — Herri Swantoro, salah satu hakim yang mengadili perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan bahwa majelis hakim independen dan tidak ada satu pun pihak yang memengaruhi putusan yang akan dibacakan.
"Majelis berdasar pada fakta persidangan dan keyakinan (dalam putusan)," kata Herri sebelum membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) pagi.
Pernyataan itu disampaikan Herri sebagai ketua majelis hakim ataupun sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan Herri itu langsung disambut hujatan ratusan pendukung Ba'asyir di halaman ataupun luar pengadilan. Mereka memenuhi halaman lantaran tidak tertampung di ruang sidang utama. Hanya sebagian kecil pendukung Ba'asyir yang dapat masuk ke ruang sidang.
Ratusan pendukung Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dijaga ketat oleh ribuan polisi. Mereka duduk di halaman pengadilan menghadap satu televisi layar lebar dan satu alat pengeras suara.
Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer, menggerakkan para peserta, serta mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.