JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), tidak memiliki keyakinan dirinya akan divonis bebas dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pasalnya, Ba'asyir menilai kasus yang menjerat dirinya adalah hasil rekayasa.
"Melihat politik hukum luar negeri yang memengaruhi, kami tidak punya keyakinan akan bebas," kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.
Michdan mengatakan, rekayasa terlihat dari diizinkannya 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi oleh majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Seperti diketahui, keterangan para saksi tersebut cenderung menyudutkan Ba'asyir.
"Telekonferensi itu sedemikian rupa terkesan telah dipersiapkan. Kita harapkan dari proses kesaksian itu, saksi-saksi bisa memberikan keterangan yang utuh. Dengan telekonferensi, kita tidak dapat keterangan utuh sehingga cenderung tidak objektif," tutur Michdan.
Berapa pun vonis nantinya, menurut Michdan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali seperti yang dilakukan pada dua kasus sebelumnya.
Seperti diberitakan, Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin, menggerakkan para peserta, hingga mengumpulkan dana dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp 1 miliar untuk segala kebutuhan pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.