JAKARTA, KOMPAS.com - Herri Swantoro, ketua majelis hakim yang mengadili perkara teroris Abu Bakar Ba'asyir menegaskan, putusan yang akan dibacakan, Kamis (16/5/2011), bebas dari kepentingan maupun intervensi siapapun.
"100 persen bebas dari kepentingan dan bebas dari intervensi. (Putusan) sesuai fakta persidangan yang ada," kata Herri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).
Ketika ditanya apakah sikap Ba'asyir selama persidangan akan memberatkan putusan, Ketua PN Jaksel itu menjawab, "Tidak. Kita akan seobjektif mungkin."
Seperti diketahui, Ba'asyir dan tim pengacara kerap menuding majelis hakim tidak objektif dalam mengadili perkara. Sempat terjadi adu mulut antara salah satu pengacara dengan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Atas penilaian tidak objektif itu, pihak Ba'asyir memilih tidak mengikuti jalannya persidangan. Walk out dilakukan sejak majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum agar 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi. Sidang tetap berjalan tanpa Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu dan tim pengacara.
Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.