JAKARTA, KOMPAS.com - Herri Swantoro, ketua majelis hakim yang mengadili perkara teroris Abu Bakar Ba'asyir menegaskan, putusan yang akan dibacakan, Kamis (16/5/2011), bebas dari kepentingan maupun intervensi siapapun.
"100 persen bebas dari kepentingan dan bebas dari intervensi. (Putusan) sesuai fakta persidangan yang ada," kata Herri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).
Ketika ditanya apakah sikap Ba'asyir selama persidangan akan memberatkan putusan, Ketua PN Jaksel itu menjawab, "Tidak. Kita akan seobjektif mungkin."
Seperti diketahui, Ba'asyir dan tim pengacara kerap menuding majelis hakim tidak objektif dalam mengadili perkara. Sempat terjadi adu mulut antara salah satu pengacara dengan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Atas penilaian tidak objektif itu, pihak Ba'asyir memilih tidak mengikuti jalannya persidangan. Walk out dilakukan sejak majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum agar 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi. Sidang tetap berjalan tanpa Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu dan tim pengacara.
Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.