Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Laporkan Agusrin ke KY

Kompas.com - 14/06/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri atas Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia  dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Selasa (14/6/2011), ini melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agustrin Najamudin, ke Komisi Yudisial.

Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2006.

"Dulu sempat dikatakan bahwa Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu telah mengembalikan dana yang dikorupsi, dalam kasus bagi hasil PBB dan BPHTB yang menjerat Agusrin sebesar Rp 21,3 miliar," ujar Ketua Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) Hendra Hasanuddi di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta.

Akan tetapi, hal itu, menurut Hendra, hanya untuk menutupi korupsi Agusrin yang di PBB. Dia mengembalikan uang Rp 21,3 miliar dengan melakukan korupsi lagi. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp 39 miliar.

Hendra menuturkan, dugaan korupsi tersebut terkuak berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada 2007. Dari hasil investigasi diketahui, dana itu diambil dari APBD Pemprov Bengkulu pada mata anggaran BUMD PT Bengkulu Mandiri sebesar Rp 18,7 miliar. 

Selain mengungkapkan kasus baru itu, Hendra mengatakan bahwa Agusrin pun memiliki peranan penting dalam kasus korupsi penggelapan pajak daerah Pemprov Bengkulu.

Menurut dia, berdasarkan keterangan mantan Kadispenda Bengkulu M Chaeruddin, Agusrin merupakan aktor di balik kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ini semua pernah diungkapkan oleh Chaeruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," ucap Hendra.

Dari penjelasan Chaeruddin, menurut Hendra, sangatlah janggal jika majelis hakim mengabaikan sama sekali keterangannya, dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin.

"Kami harapkan KY mampu mengusut dugaan pelanggaran etika hakim, dan dapat bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus-kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Agusrin," ujar Hendra.

Seperti diberitakan, Agusrin menjadi terdakwa kasus korupsi PBB dan BPHTB 2006 dan disidangkan di PN Jakarta Pusat. Pada 24 Mei 2011 majelis hakim yang diketuai Syarifuddin, membebaskan Agusrin dari segala tuntutan, karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.

Syarifuddin, yang kini ditahan KPK karena dugaan kasus suap, menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini dikaitkan dengan vonis-vonis yang pernah diputusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com